Menuju konten utama

Info Besaran Kenaikan Gaji PNS 2024 dan Pensiunan ASN

Berikut adalah info besaran kenaikan gaji PNS 2024 dan pensiunan ASN.

Info Besaran Kenaikan Gaji PNS 2024 dan Pensiunan ASN
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan ASN 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Kabar itu Jokowi sampaikan dalam Pidato Kenegaraan tentang RAPBN dan Nota Keuangan untuk Tahun 2024 dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Tujuannya untuk melakukan transformasi birokrasi di lingkungan pemerintah agar berjalan efektif, serta berkompeten, dan profesional.

Lantas berapa persen kenaikan gaji PNS dan pensiunan ASN tahun 2024?

Berapa Persen Besaran Kenaikan Gaji PNS 2024?

Presiden Jokowi menyampaikan, dalam usulan RAPBN Tahun 2024, terdapat kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan ASN sebesar 12 persen.

“APBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan (PNS) sebesar 12 persen,” tegas Jokowi dalam pidatonya pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Presiden Jokowi menyebut, usulan kenaikan itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pegawai, serta pemicu lahirnya akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Yang diharapkan dapat meningkatan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” tambah Jokowi.

Info Besaran Gaji PNS Saat Ini

Saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Menurut PP tersebut, gaji PNS terbagi empat golongan dengan besarannya disesuaikan masa kerja.

Besaran gaji PNS 2023

Golongan I

  • Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id : Rp 1.851.800 -. Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000
  • Golongan IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto