Menuju konten utama

Apakah Bisa Mendaftar CPNS 2023 dan PPPK Bersamaan?

Apakah bisa mendaftar CPNS 2023 dan PPPK secara bersamaan? Begini penjelasannya. 

Apakah Bisa Mendaftar CPNS 2023 dan PPPK Bersamaan?
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Pendaftaran CPNS dan PPPK akan segera dibuka pada 2023. Menurut usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi CPNS dan PPPK akan dimulai pada 17 September 2023.

BKN telah mengusulkan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2023 kepada Kemenpan RB melalui Surat Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Dalam surat tersebut, BKN mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui pembukaan kembali pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 menyusul adanya kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Rencananya, BKN mencanangkan pendaftarannya dibuka pada 17 September 2023. Namun jadwal ini bisa saja berubah jika Kemenpan RB menyetujui dan memiliki rencana jadwal pendaftaran yang lebih matang.

Bisakah Mendaftar CPNS dan PPPK Secara Bersamaan?

Sebelum mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, calon pelamar harus mengetahui segala syarat termasuk apakah bisa mendaftar CPNS 2023 dan PPPK secara bersamaan.

Melansir indonesiabaik.id, pelamar yang berminat menjadi bagian dari ASN tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus. Artinya, pelamar harus memilih salah satu di antaranya.

Pelamar harus mengetahui apa itu PNS dan PPPK beserta perbedaannya agar tidak ragu ketika mendaftar dan sudah memahami posisinya.

Perbedaan PNS dan PPPK

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pegawai PNS adalah mereka yang telah lolos mengikuti seleksi CPNS yang biasa diadakan pemerintah di tiap tahunnya.

PNS mendapatkan beberapa hak mencakup gaji pokok, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan pengembangan kompetensi.

Berbeda dengan PNS, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Perbedaannya, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan beda besaran gaji yang diterima. PNS biasanya terbagi ke dalam 4 golongan, sementara PPPK bisa mencapai 17 golongan.

Selain itu, manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2019.

PNS akan memiliki pengembangan karier yang dapat terus berkembang setiap tahun sesuai kinerjanya dan dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional.

Sementara PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, serta tidak memiliki jenjang karier sebab bukan pegawai kontrak seperti PNS.

Perbedaan selanjutnya PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun yakni di usia 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan PPPK masa kerjanya hanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja.

Usulan Jadwal dan Tahapan Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK

1. Rencana Jadwal dan Tahapan Pendaftaran CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023
  • Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023
  • Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 s.d. 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023
  • Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

2. Rencana Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023
  • Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto