Menuju konten utama

Info Tunjangan Beras dan Pangan Pensiunan PNS Mulai 1 Maret 2024

Simak info tunjangan pangan berupa beras yang akan diterima oleh pensiunan PNS mulai 1 Maret 2024.

Info Tunjangan Beras dan Pangan Pensiunan PNS Mulai 1 Maret 2024
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Kementerian Keuangan memastikan, rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen akan cair mulai 1 Maret 2024. Bersamaan dengan itu, tunjangan pangan berupa beras yang selama ini diperoleh oleh para pensiunan PNS juga akan diberikan. Berikut ini info tunjangan beras dan pangan pensiunan PNS mulai 1 Maret 2024.

Realisasi kenaikan gaji PNS/ASN dan pensiunan PNS dibayarkan bersamaan dengan pencairan gaji untuk Maret 2024. Pembayaran tersebut terlaksana setelah dilakukan update aplikasi gaji. Selisih nilai gaji dibayarkan pada Januari dan Februari 2024 yang masih menggunakan besaran gaji lama, akan dirapel pada gaji Maret 2024. Mulai gaji Maret 2024, sudah disesuaikan menggunakan besaran gaji pokok baru.

“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, pada konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024, seperti dikutip Antara, Kamis (22/2/2024).

Seperti diketahui, selain gaji pokok, pensiunan PNS berdasarkan peraturan pemerintah juga mendapatkan tunjangan pangan berupa beras. Namun, menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, kenaikan gaji pensiunan PNS hanya berlaku untuk penghasilan atau gaji pokok saja, tidak termasuk tunjangan pangan.

Anggaran Tunjangan Beras Pangan Pensiunan PNS 2024

Pensiunan PNS menerima beberapa tunjangan di hari tuanya, seperti tunjangan suami/istri dan anak maksimal 2 orang, serta tunjangan pangan berupa beras setiap bulannya.

Tunjangan pangan berupa beras itu diatur dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982. Regulasi tersebut menerangkan bahwa pensiunan PNS beserta keluarganya menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras masing-masing 10 kilo gram untuk setiap orang setiap bulan.

Sementara, untuk pensiunan ABRI/TNI, menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras sebesar 18 kilo gram dan untuk keluarganya masing-masing 10 kilo gram untuk setiap orang setiap bulan.

Saat ini, harga pangan khsusunya beras memang sedang melonjak naik, beras premium menyentuh harga Rp14.800 per kilo gram, sementara harga beras medium mencapai Rp11.800 per kilo gram. Tetapi, pemerintah hingga saat ini belum menetapkan atau menyesuaikan besaran anggaran untuk tunjangan pangan pensiunan PNS.

Hal ini dikonfirmasi oleh PT Taspen selaku penyalur dana pensiunan PNS melalui jawaban komentar dalam salah satu postingan Instagram resmi mereka. PT Taspen mengungkap bahwa anggaran tunjangan beras yang diberikan kepada pensiunan PNS adalah sebesar Rp7.242 per kilo gram.

"Tunjangan beras dibayarkan Rp7.242/kg dan peserta mendapatkan 10 kg jika dinominalkan menjadi Rp72.420," tulis PT Taspen.

Ketentuan Pensiunan Pokok PNS Tahun 2024

Ketentuan kenaikan gaji pensiunan pokok PNS tahun 2024 sebesar 12 persen merujuk pada Pasal 4 PPRI Nomor 8 Tahun 2024. Ketetapan mengenai gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 Tahun 2019 untuk setiap golongan. Jika terjadi kenaikan gaji 12 persen, perkiraan rincian nilai gaji pensiunan terbaru seperti berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 1.962.128
  • Ib: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.077.264
  • Ic: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.165.184
  • Id: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.256.688

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.833.824
  • IIb: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.953.776
  • IIc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.078.656
  • IId: Rp 1.748.096s.d. Rp. 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.558.576
  • IIIb: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.709.104
  • IIIc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.866.016
  • IIId: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.029.536

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.377.744
  • IVc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.562.880
  • IVd: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.755.856
  • IVe: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.957.008

Baca juga artikel terkait PENSIUNAN PNS atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra