tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan PNS/ASN.
Kenaikan gaji PNS, TNI, dan pensiunan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara dan memberikan penghargaan atas kontribusi mereka.
Pengumuman kenaikan gaji secara resmi dilakukan oleh Presiden dalam rangka memastikan kejelasan dan kepastian bagi para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya demi kesejahteraan mereka semata melainkan juga untuk meningkatkan daya beli para pegawai dan pensiunan.
Selain itu, kenaikan gaji juga bertujuan untuk peningkatan kinerja dan motivasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan kesejahteraan hidup yang lebih baik.
Kapan Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan ASN Cair?
Rapel kenaikan gaji direncanakan untuk dilakukan selama 3 bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024 dengan pembayaran dijadwalkan akan dilakukan pada bulan April 2024.
Rapel merujuk pada pembayaran gaji yang tertunda atau belum dibayarkan sejak awal tahun dan akan mencakup kenaikan gaji yang seharusnya diterima pada bulan-bulan Januari, Februari, dan Maret 2024.
Tujuan dari rapel ini adalah untuk memastikan bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan PNS menerima seluruh kenaikan gaji yang telah diumumkan oleh pemerintah.
Rapel ini menjadi langkah penting dalam menanggulangi keterlambatan pembayaran dan memberikan kepastian finansial kepada para pegawai dan pensiunan negara.
Waktu pelaksanaan rapel kenaikan gaji ini juga dapat tergantung pada sejauh mana proses administratif terkait pembayaran tersebut telah diselesaikan oleh instansi terkait.
Dengan pembayaran rapel pada bulan April, diharapkan agar keterlambatan dalam pembayaran kenaikan gaji pada bulan-bulan berikutnya dapat dihindari, memberikan kepastian dan stabilitas finansial bagi para penerima gaji.
Besaran Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan ASN 2024
Informasi terkait besaran gaji PNS pada tahun 2024 masih dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan.
Hingga saat ini, gaji PNS untuk bulan Februari 2024 masih mengacu pada peraturan PP lama (PP 15 tahun 2019).
Adapun kenaikan gaji yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 adalah sebesar 8% untuk PNS, TNI, dan Polri, serta 12% untuk pensiunan.
Namun, untuk mengetahui besaran gaji secara rinci, perlu menunggu pengumuman resmi setelah PP turunan diterbitkan.
PP turunan akan menjadi acuan utama untuk menentukan besaran gaji yang baru. Hingga PP turunan resmi terbit, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama, yakni PP 15 tahun 2019.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra