tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan belanja negara sebesar
Rp3.215,7 triliun sampai Rp3.476,2 triliun pada 2024. Belanja negara ini meningkat jika dibandingkan alokasi tahun ini yang dipatok hanya Rp3.061,2 triliun.
Belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp2.400,7 triliun sampai Rp2.631,2 triliun. Sementara untuk transfer ke daerah diperkirakan berada di kisaran Rp815 triliun sampai Rp845 triliun.
Mengutip dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2024, kebijakan belanja negara akan diarahkan untuk peningkatan kualitas belanja melalui efisiensi dan efektivitas untuk mengakselerasi ekonomi. Pemerintah juga secara konsisten berupaya melakukan berbagai perbaikan dan mekanisme perencanaan dan penganggaran belanja pemerintah pusat.
Sementara untuk belanja pegawai termasuk didalamnya adalah gaji merupakan instrumen krusial dalam mendukung peningkatan produktivitas ASN dan melaksanakan tugas fungsi pelayanan publik yang tangkas dan inovatif.
Oleh karena itu, peningkatan kualitas pengelolaan belanja pegawai berkelanjutan menjadi penting untuk mendukung terwujudnya pengelolaan pemerintahan yang prima serta aparatur negara profesional, berintegritas, dan produktif.
Belanja pegawai sendiri selama 2019-2022 polanya meningkat dengan rata-rata pertumbuhan per tahun mencapai 3,8 persen. Pada periode tersebut rata-rata alokasi belanja pegawai mencapai 2,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun komponen belanja yang terbesar adalah gaji dan tunjangan serta kontribusi sosial. Belanja gaji dan tunjangan tersebut rata-rata meningkat sebesar 2,3 persen.
Sementara itu, belanja honorarium, lembur, tunjangan khusus meningkat mencapai 4,2 persen dan belanja kontribusi sosial meningkat hingga 5,7 persen. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja KL seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Atas pertimbangan diatas, kebijakan belanja pegawai pada 2024 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi sebagai kunci keberhasilan fiskal. Secara umum kebijakan belanja tahun depan akan diarahkan antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui penguatan implementasi manajemen ASN.
Kemudian melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrask dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas. Lalu meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13. Serta reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan pensiun dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, rencana kenaikan gaji masih diperhitungkan secara detail.
"Bapak presiden nanti akan sampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2024 ya pada tanggal 16 agustus salah satu yang sedang kita hitung secara serius detil adalah kenaikan gaji asn tni polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin