tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Peta jalan ini merupakan salah satu upaya Otoritas untuk memperkuat, menstabilkan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri dana pensiun nasional.
Apalagi, realisasi tingkat densitas industri dana pensiun pada akhir 2023 tergolong cukup rendah, yakni hanya mencapai 18,94 persen dari 147,7 juta total jumlah angkatan kerja yang tercatat dalam data Badan Pusat Statistik 2023. Kemudian, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada tahun 2022, literasi dana pensiun berada pada tingkat 30,5 persen dan inklusi pada tingkat 5,42 persen.
“Masih lebih rendah dibandingkan dengan sektor jasa keuangan lainnya, seperti tingkat literasi perbankan 49,93 persen dan inklusi perbankan 74,03 persen. Sedangkan, untuk industri perasuransian, tingkat literasi 31,72 persen dan tingkat inklusi 16,63 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, masih terdapat beberapa tantangan pada industri dana pensiun nasional, antara lain masih terjadinya ketidaksesuaian aset dan liabilitas, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola investasi dan manajemen risiko serta saluran distribusi pemasaran dana pensiun yang masih terbatas. Kemudian, dukungan dan komitmen pendiri usaha dana pensiun pun masih kurang, hingga belum tersedianya data peserta dana pensiun nasional yang terintegrasi.
“Target yang dicanangkan dalam periode akhir pada peta jalan ini, yaitu pada tahun 2028, tingkat densitas dana pensiun di Indonesia dapat mencapai 20 persen,” imbuh Ogi.
Dia melanjutkan, peta jalan ini bukan hanya sekadar dokumen, melainkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia yang lebih baik. Peta Jalan ini juga bertujuan untuk merespons berbagai isu strategis demi mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, serta mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
“Peta Jalan ini didukung oleh empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun, akselerasi transformasi digital industri dana pensiun, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan,” jelasnya.
Sementara itu, keempat pilar tersebut akan dijalankan dalam tiga fase berbeda dari tahun 2024 hingga 2028. Dengan fase satu akan dimulai dengan penguatan fondasi, fase dua melalui konsolidasi dan menciptakan momentum, serta fase tiga untuk melakukan penyesuaian dan pertumbuhan.
“Program strategis dalam tiga fase tersebut bertujuan menjawab berbagai tantangan di industri dana pensiun, termasuk percepatan transformasi digital, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, konsolidasi program pensiun sukarela, penguatan program pensiun wajib, serta pembangunan sistem database kepesertaan program pensiun,” tambah Ogi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut, sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia keempat, industri dana pensiun memiliki potensi yang sangat besar.
“Dengan adanya arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun, diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Mahendra.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang