Menuju konten utama

OJK Tegaskan Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Sesuai Ketentuan

Setelah kalah di tahap banding, OJK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung soal pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

OJK Tegaskan Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Sesuai Ketentuan
Seorang karyawan menerima pengaduan warga terkait permasalahan perbankan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

tirto.id - Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa, menegaskan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang telah dilakukan sejak 23 Juni 2023 sudah mengacu pada peraturan pengawasan OJK.

Selain itu, sebelum melakukan pencabutan izin, OJK juga sudah melakukan proses pengawasan dalam waktu yang cukup panjang, disertai pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

Pernyataan ini diungkapkan OJK sebagai tanggapan terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven yang merupakan pemegang saham Kresna Life. Selain itu, sebut Aman, pihaknya juga menghormati keputusan tersebut.

“OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung),” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Tirto Jumat (5/7/2024).

Pengajuan kasasi tersebut sudah dilakukan OJK pada Selasa (2/7/2024). Dalam memori kasasi itu OJK mengajukan kepada MA atas putusan PTTUN Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management, yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari Kresna Life untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Selain itu, meski sebelumnya OJK telah melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan perusahaan kembali, namun pada akhirnya rasio solvabilitas (risk based capacity/RBC) Kresna Life tetap lebih rendah dari yang ditentukan OJK.

“Pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, yang menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya,” jelas Aman.

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK juga memberikan sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap. Pada saat yang sama, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

“Namun, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor,” imbuhnya.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan OJK, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.

Selain itu, upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan.

Sebab, sebagian besar pemegang polis menolak usulan itu, sehingga tidak ada perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinated loan yang merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah. Apabila program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi pinjaman,” ungkap Aman.

Dengan demikian, tambah dia, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa aliran dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.

Berdasar rencana program SOL yang diajukan Kresna Life ini pula, OJK menjelaskan kepada pemegang polis bahwa mereka memiliki prioritas yang lebih tinggi.

“Sedang pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi,” ucap Aman.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi