Menuju konten utama

Hippindo: Bea Masuk Tekstil dan Produk Tekstil 200% Berbahaya

Jika ketentuan bea masuk 200% pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) disahkan, maka produk-produk luar negeri akan masuk melalui jalur ilegal.

Hippindo: Bea Masuk Tekstil dan Produk Tekstil 200% Berbahaya
Ilustrasi Industri tekstil. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menjelaskan usulan untuk menarifkan bea impor hingga 200 persen pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya akan memperburuk produk garmen di dalam negeri.

Menurutnya, jika ketentuan bea masuk disahkan, maka produk-produk luar negeri justru berpeluang masuk ke Tanah Air melalui jalur ilegal, dan hal ini berbahaya apabila sampai membanjiri produk di dalam negeri.

"Impor ilegal berjaya kalau dinaikin (bea masuk) 200 persen, pasti masuknya tidak resmi," ungkap Budihardjo dalam konferensi pers Impor Ilegal Berjaya, Impor Resmi Dipersulit, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dari data yang dia paparkan, data produk ekspor asal Cina ke Indonesia berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan International Trade Center (ITC) memiliki pemetaan yang jauh berbeda.

Pada 2022, berdasarkan data ITC, data barang Cina yang masuk ke Indonesia memiliki total nilai mencapai 1,2 miliar dolar AS, sedangkan data BPS hanya mencatat sekitar lebih dari 400 juta dolar AS.

Selisih data nilai ekspor Cina ke Indonesia menunjukkan potensi aktivitas pemasukan barang impor yang tidak tercatat di Indonesia alias ilegal.

Karena selisih data impor sangat tinggi dan sudah berlangsung cukup lama, maka pengusaha mewanti-wanti perlu ada perhatian serius dengan membentuk Komite Pemberantasan Impor llegal dan menjadikan permasalahan kepabeanan sebagai extraordinary crime.

Budihardjo menjelaskan, kebijakan dan pengaturan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sementara pengawasan dilakukan secara post border dan tidak mensyaratkan pertimbangan teknis dari kementerian terkait.

Dalam rangka pengetatan arus masuk barang impor, saat ini peraturan perundangan tersebut dalam proses perubahan yang meliputi pengaturan pengenaan syarat Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), memindahkan pengawasan dari post border menjadi border, serta mensyaratkan pertimbangan teknis dari kementerian terkait.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI TEKSTIL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi