Menuju konten utama

Simpulan Praperadilan Pegi Setiawan, Kedua Pihak Yakin Menang

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, optimistis memenangkan gugatan. Rasa percaya dirinya itu muncul sejak pengajuan praperadilan dilayangkan.

Simpulan Praperadilan Pegi Setiawan, Kedua Pihak Yakin Menang
Pemohon dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan membacakan gugatan saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

tirto.id - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (5/7/2024). Hari kelima persidangan agendanya menyampaikan simpulan dari kedua pihak yang berperkara antara Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebagai pemohon dan Tim Hukum Polda Jawa Barat selaku termohon.

Setelah persidangan usai, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, optimistis memenangkan gugatan. Rasa percaya dirinya hadir dari sejak pengajuan sidang praperadilan dilayangkan.

“Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, insyaAllah kita sangat optimistis bahwa kita akan memenangkan praperadilan. Karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” ujar Muchtar di Bandung, Jumat (5/7/2024).

Dalam kesimpulan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, menjelaskan bahwa hal tersebut sama dengan gugatan yang sudah disampaikan mengenai dua alat bukti yang dijadikan oleh Polda Jabar untuk menetapkan tersangka, dalam simpulan ini, poin-poinnya sudah disempurnakan.

“Pada prinsipnya sama saja kesimpulan kita dengan gugatan, dengan replik yang tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi. Sehingga nanti bisa lebih sempurna lagi apa yang kita sampaikan, ya,” ujarnya

Kedua alat bukti tersebut yaitu berkas-berkas dokumen Pegi Setiawan, mulai rapor, ijazah, sampai akun media sosial Facebook, juga keterangan saksi yang mengatakan Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong

Sementara itu, Tim Hukum Polda Jabar, Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, tetap menyatakan pihaknya menolak semua dalil yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Pegi.

“Pada hakikatnya, kami menolak dalil-dalil pemohon mulai dari pemeriksaan para saksi, kemudian ahli pun dari pihak mereka juga sama mendukung kami. Itu saja,” kata Nurhadi.

Seusai persidangan simpulan, sidang praperadilan menyisakan satu agenda, yaitu putusan hakim yang akan digelar pada Senin 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung Jalan R.E Martadinata nomor 74-80 Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN PEGI SETIAWAN atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash news
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Irfan Teguh Pribadi