Menuju konten utama

Pengusaha Kecewa Pemerintah Kerap Revisi Aturan Impor

Pengusaha menilai impor ilegal luput dari perhatian pemerintah padahal memiliki efek yang sama terhadap iklim usaha di dalam negeri. 

Pengusaha Kecewa Pemerintah Kerap Revisi Aturan Impor
Truk kontainer melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan kontraksi kinerja ekspor dan impor Indonesia pada kuartal III/2023 masing-masing sebesar 4,26 persen dan 6,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menjelaskan bahwa pengusaha merasa kecewa dengan langkah pemerintah yang berulang kali merevisi aturan impor. Dia pun mengatakan bahwa pemerintah masih belum mampu memetakan masalah importasi barang.

"APPBI merasa sedih pemerintah yang berbagai macam aturan keputusan kemudian dalam waktu singkat direvisi lagi, direvisi lagi, berkali-kali. Jadi kami menyimpulkan bahwa direvisi karena tidak menemukan masalah sebenarnya," ungkap Alphonzus dalam konferensi pers Impor Ilegal Berjaya, Impor Resmi Dipersulit, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Menurut dia, Indonesia telah dibanjiri produk impor ilegal. Bahkan potensi pertumbuhan industri ritel di tanah air saat Idulfitri pun tidak bisa dirasakan karena ancaman yang terjadi pada arus barang impor.

Selanjutnya, keadaan produk barang resmi yang dipasok oleh para pelaku usaha yang sudah terdaftar resmi, malah berpotensi membayar pajak tinggi, melakukan prosedur impor secara ketat, hingga peraturan lainnya yang memberatkan, sedangkan pengawasan atas arus barang ilegal masih belum menyentuh akar.

"Impor ilegalnya sama sekali tidak pernah disentuh. Jadi kalau lihat masalah terus karena tidak menyentuh persoalan yang sebenarnya, impor ilegalnya itu," ujar dia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO), Suryamin Halim, juga menyoroti perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 hingga ke Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor justru makin berpotensi untuk produk luar negeri membanjiri tanah air.

Di samping itu, impor ilegal luput dari perhatian pemerintah padahal memiliki efek yang sama terhadap iklim usaha di dalam negeri. Bahkan, dia memprediksi bahwa mal-mal di Indonesia akan sepi jika pemerintah tidak segera membereskan aturan impor.

Adanya banyak keluhan baik dari pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat terkait dengan maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar-pasar tradisional, maraknya impor illegal dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan seharusnya menjadi perhatian.

Pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan kembali masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN IMPOR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fahreza Rizky