Menuju konten utama

Zulhas Kaji 7 Jenis Produk Impor Kena Bea Masuk 50% Hingga 200%

Salah satu produk impor yang akan dipungut bea masuk hingga 200 persen adalah tekstil dan produk tekstil.

Zulhas Kaji 7 Jenis Produk Impor Kena Bea Masuk 50% Hingga 200%
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/rwa.

tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, akan melakukan kajian dan penetapan atas pungutan Bea Masuk Tindakan Pengawasan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Hal ini sebagai langkah menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri yang sedang diterpa badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terdapat 7 kategori barang impor yang akan dipungut BMTP dan BMAD yakni tekstil dan produk tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik.

"BMTP akan bisa mengamankan produk-produk kita, dari mana saja, dari Eropa, Australia, dari mana misalnya Tiongkok. Tidak satu negara, dan semua negara bisa mengenakan bea masuk tindakan pengamanan," ungkap Zulkifli di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dia menegaskan pihaknya sedang mengamati impor sejumlah barang yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Langkah tersebut ditujukan untuk memperoleh data impor ketujuh barang dalam tiga tahun terakhir.

"Nanti akan dilihat itu tiga tahun terkahir ini rata-rata impor itu kita tidak bicara satu enggak, tapi semuanya. Tiga tahun dilihat, kalau impornya melonjak yang mematikan industri kita secara aturan nasional boleh kita mengenakan BMTP, Bea Masuk Tindakan Pengamanan," ucap Zulkifli.

Besaran bea masuk tengah dihitung seiring beberapa barang masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan pengenaan dari BMAD hingga BMTP. Meski begitu, dia mengusulkan bea masuk bisa 50 persen hingga 200 persen.

"Kita tunggu dulu, [bea impor] bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen, jadi tergantung dari hasil KPPI," ujar dia.

Usulan atas pengenaan bea masuk tujuh kategori barang impor juga diketahui berdasarkan Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan pemerintah akan mengkaji wacana bea masuk 200 persen terhadap barang-barang impor asal Cina. Dia menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu dua pekan untuk mengkaji wacana itu.

"Itu bagian dari pembahasan nanti dua minggu lagi kami laporkan," kata Agus Gumiwang usai mengikuti rapat terbatas di Istana, Selasa (2/7/2024).

Baca juga artikel terkait BEA MASUK PRODUK IMPOR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto