tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) akan kena denda.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Tidak hanya itu, THR keagamaan juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengungkapkan bahwa para pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian THR kepada para pekerja dan buruh akan dikenakan sanksi berupa teguran atau denda.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang mesti dibayar.
THR 2024 Dibayar Paling Lambat Kapan?
Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada keterangan pers Senin (18/3/2024), Ida menekankan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa Sanksi dan Denda Perusahaan Jika Telat Bayar THR 2024?
Denda perusahaan jika telat bayar THR 2024 mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan akan dikenai denda sebesar 5 persen.
Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta, denda tersebut berlaku baik secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra