tirto.id - Memasuki minggu ketiga bulan Ramadhan 2025, banyak pihak yang telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempat bekerja. THR menjadi salah satu andalan masyarakat ketika menyambut kebutuhan di momen Lebaran mendatang, termasuk untuk buruh pabrik.
Pemberian THR untuk buruh pabrik juga jadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Hal ini diatur oleh Pemerintah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan adalah salah satu kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada buruh.
Pihak Pemerintah pun sudah berupaya menegaskan ke perusahaan mematuhi aturan waktu hingga besaran pencairan THR. Pemerintah berharap kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri terjamin dengan cairnya THR termasuk buat buruh pabrik.
Kapan THR Buruh Pabrik 2025 Cair?
Pemberian THR buruh pabrik jika mengikuti peraturan dari Pemerintah maka akan dibagikan atau dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika pada bulan Ramadhan 1446 H ini maka paling lambat tanggal 24 Maret 2025. Namun, tak memungkiri apabila THR buruh pabrik akan cair lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Aturan dan Ketentuan THR Buruh Pabrik Tahun 2025
Dalam pembagian THR Keagamaan untuk buruh tersebut tentunya ada beberapa aturan sebagai berikut:
- Buruh yang sudah melalui masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau sudah lebih.
- Buruh yang memiliki Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sementara buruh dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau pun kurang dari 12 (dua belas) bulan tetap mendapatkan haknya dan diberikan secara prorata sesuai dengan perhitungan. Hal ini dihitung secara proporsional atau kerap disebut prorata. Intip di bawah ini cara hitung prorata bagi buruh yang belum 12 bulan bekerja:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Satu bulan upah yang dimaksud jadi dasar hitungan THR yakni gaji pokok dan tunjangan tetap.
Lalu untuk buruh harian lepas yang baru bekerja di bawah 12 bulan punya hitungan sendiri. THR dihitung dengan hitungan rata-rata upah yang didapat setiap bulannya.
Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021, THR Keagamaan buruh pabrik wajib dibayarkan oleh pemilik usaha secara penuh dan tak boleh dicicil.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra