tirto.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, dan menteri, serta pejabat lainnya. Lalu, berapa besaran THR Prabowo dan Gibran di tahun 2025?
Salah satu komponen utama dalam pemberian THR yang diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 adalah gaji pokok. Gaji pokok bagi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Gaji pokok Presiden Republik Indonesia adalah sekitar Rp30 juta per bulan, sementara Wakil Presiden menerima gaji pokok yang lebih rendah. Gaji ini menjadi dasar dalam perhitungan THR, yang kemudian ditambah dengan komponen lainnya.
Selain gaji pokok, dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 9 juga menyebutkan beberapa komponen tunjangan yang menjadi bagian dari THR. Tunjangan ini terdiri dari berbagai jenis, yang antara lain adalah:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan untuk mendukung keluarga pejabat negara yang bersangkutan.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi Presiden dan Wakil Presiden.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan yang dipegang.
- Tunjangan Kinerja: Tunjangan yang diberikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pejabat tersebut.
Besaran THR Prabowo-Gibran 2025
Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu hal yang dinantikan oleh banyak kalangan, termasuk pejabat negara. Jelang Lebaran 2025, banyak yang penasaran mengenai besaran THR yang diterima oleh pejabat tinggi negara, seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Oleh sebab itu, mari kita kupas mengenai gaji pokok dan tunjangan untuk Presiden dan Wakil Presiden serta besaran THR yang tertera dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden
Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978. Pasal 2 Ayat 1 menetapkan gaji pokok Presiden sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara itu, Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.Dengan perhitungan tersebut, gaji pokok Presiden dapat mencapai Rp30.240.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden memperoleh Rp20.160.000 per bulan. Sebab, gaji pokok tertinggi pejabat negara yang menjadi dasar perhitungan ini adalah Rp5.040.000.
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp32.500.000 dan Wakil Presiden Rp22.000.000.Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima Presiden mencapai Rp62.740.000 per bulan. Sementara Wakil Presiden memperoleh total gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp44.160.000 per bulan. Besaran ini masih berupa hitungan kotor dan belum termasuk tunjangan serta fasilitas lainnya.
Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tidak mencantumkan angka pasti untuk THR Presiden dan Wakil Presiden. Namun regulasi tersebut menjelaskan bahwa nominal THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada pejabat negara sebanyak maksimal 1 bulan penghasilan.Penghasilan adalah akumulasi dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Mengingat total gaji pokok dan penghasilan Presiden dan Wakil Presiden telah dihitung pada bagian sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa perkiraan kotor besaran THR Presiden sebesar Rp62.740.000 dan Wakil Presiden sebesar Rp44.160.000.
Penulis: Lita Candra
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra