tirto.id - Pemerintah telah mengumumkan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri.
Tidak hanya THR, pemerintah juga akan memberikan Gaji ke-13 pada Lebaran 2025 untuk ASN dan TNI-Polri. ASN dan TNI-Polri penerima THR Lebaran 2025 yang dimaksud, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
THR ASN dan TNI-Polri Lebaran 2025 diberikan Pemerintah mulai dari 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, maka THR ASN dan TNI-Polri Lebaran 2025 akan diberikan mulai tanggal 17 Maret 2025.
Komponen dan Rincian THR ASN dan TNI-Polri 2025
Terdapat perbedaan komponen THR ASN dan TNI-Polri Lebaran 2025 sesuai sumber anggaran masing-masing instansi, yakni instansi yang bersumber dari APBN atau APBD.
Untuk ASN dan TNI-Polri yang bekerja di instansi yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen THR Lebaran 2025 terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berapa Besaran THR ASN dan TNI-Polri 2025?
Besaran THR ASN dan TNI-Polri Lebaran 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Adapun gaji pokok ASN yang dibayarkan dalam THR Lebaran 2025 dibagi berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
- Pensiunan Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Pensiunan Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Pensiunan Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Pensiunan Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra