tirto.id - Politikus Andi Arief (@AndiArief_) pada 19 Maret 2019, 11: 16 AM mencuit soal gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS). Isinya memuat sebuah infografik yang berisi data kenaikan gaji pokok PNS dari era kepemimpinan beberapa presiden, dari era Abdurrachman Wahid (Gus Dur) hingga Joko Widodo (Jokowi).
Di dalam infografik yang Andi bagikan terdapat data kenaikan gaji pokok PNS mencapai 250 persen pada era Gus Dur. Pada era Megawati 2013-2005 tidak ada kenaikan sama sekali. Pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru ada kenaikan gaji PNS berkala. Sedangkan pada era Jokowi, tidak ada kenaikan gaji PNS, sementara pada 2019 ada rencana kenaikan sebesar 5 persen.
Sayangnya, tidak ada keterangan jelas ihwal sumber data infografik yang Andi berikan di Twitter. Berikut grafik yang dibagikan oleh Andi Arief.
Andi Arief turut menambahkan pandangannya. “Menjelang Pemilu Malaysia, Najib menaikkan gaji PNS, Najib tetap tidak dikehendaki rakyat. Rakyat itu ingin kebaikan yang natural dan konsisten. Siapa yang menaikkan gaji PNS konsisten. CEK FAKTA”, begitu teks yang dia tulis menyertai infografik.
Benarkah fakta yang diklaim dalam cuitan Andi Arief?
FAKTA
Berdasarkan penelusuran, data dalam infografik yang dibagikan oleh Andi Arief pernah muncul di media sosial dan forum online lainnya.
Pelacakan yang kami lakukan menemukan fakta bahwa sebuah akun Facebook dengan nama Indonesia Tiger pada 18 Maret 2019, 10:02 AM memberikan data yang persis sama dengan infografik yang Andi bagikan.
Sayangnya, sama seperti dalam cuitan Andi, tidak ada keterangan jelas ihwal sumber data yang dituliskan di halaman akun Facebook Indonesia Tiger. Bedanya, data yang ditampilkan tidak dalam format infografik.
Kami juga menemukan informasi yang sama persis di sebuah threadforumonline di internet. Postingannya tertera dibuat pada 18 Maret 2019, 14:24 WIB. Lagi-lagi, sama seperti sebelumnya, tidak ada keterangan jelas perihal sumber data yang dituliskan.
Aturan mengenai gaji pokok PNS ataupun segala perubahannya selalu melalui sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dikeluarkan pemerintah. PP yang mengatur aturan gaji pokok PNS itu di berbagai arsip dokumentasi hukum dari situs-situs kementerian antara lain pada tahun 1967 hingga perubahan pertamanya di tahun 1977 hingga 2019.
Daftar Kenaikan Gaji PNS Tak Sepenuhnya Benar
Saat membaca perbandingan gaji pokok PNS periode panjang, perlu dicermati dan hati-hati perihal perbedaan satu era dengan era lainnya. Perlu melihat situasi ekonomi, tingkat inflasi hingga berbagai kondisi sosial dan politik dapat saja berpengaruh terhadap perubahan gaji pokok PNS itu.
Kami mencoba meringkas perubahan gaji pokok PNS dari era Gus Dur hingga Jokowi, sebagai bahan untuk menguji klaim infografik yang Andi cuitkan dalam twitternya. Perlu dicatat, gaji pokok PNS juga punya spektrum dari golongan paling rendah hingga golongan tertingginya.
PNS secara umum dibagi dalam empat golongan yang masing-masing golongannya pun terbagi ke dalam sub-golongan lagi. Aturan mengenai gaji pokok PNS itu turut terbagi dengan indikator masa kerja. Golongan paling rendah dituliskan dengan nama I (a) dengan masa kerja 0 tahun. Sementara golongan paling tinggi adalah IV (e) dengan masa kerja 32 tahun.
Dengan menggunakan beberapa klaim dalam infografik yang Andi bagikan soal gaji PNS, maka dapat membandingkan klaim data dari sumber resmi pemerintah.
Pada era Gus Dur, kenaikan gaji pokok PNS faktanya adalah naik 270,37 persen untuk golongan paling rendah dan 107,61 persen untuk golongan paling tinggi. Pada era Presiden Megawati tetap ada kenaikan gaji pokok PNS. Presiden keempat Indonesia itu tercatat melakukan kenaikan gaji pokok PNS dengan PP No 11 Tahun 2003. Besarnya mencapai 15 persen golongan paling rendah dan 20 persen untuk golongan paling tinggi.
Pada era SBY memang tercatat sebagai periode dengan kenaikan gaji pokok PNS secara rutin. Hampir setiap tahun sepanjang pemerintahannya berlangsung ada kenaikan gaji pokok PNS (kecuali tahun 2006). Besarnya kenaikan sangat bervariasi, dari sekitar 5 persen hingga 30-an persen.
Sementara, pada era Jokowi memang baru menaikkan gaji pokok PNS dua kali. Pertama pada 2015, Jokowi telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen, dan 5 persen pada 2019. Selama tiga tahun di tengah periode Jokowi, yakni 2016, 2017 dan 2018 memang tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Namun, pada tiga tahun itu, meski tak ada kenaikan gaji pokok PNS, justru ada kebijakan kenaikan tunjangan kinerja di berbagai kementerian, lembaga dan badan pemerintah.
Pada 2016, Jokowi memberi kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk aparat pemerintah/TNI/Polri terhadap 19 kementerian, lembaga dan badan pemerintah. Sementara pada 2017 Jokowi memberikan tukin terhadap 8 kementerian, lembaga dan badan pemerintah. Pada 2018 Jokowi memberikan kenaikan tukin kepada 14 kementerian, lembaga dan badan pemerintah. Data ini diambil dan diolah dari situs Sekretariat Kabinet per 20 Maret 2019.
Jokowi juga telah memberikan kenaikan tukin ke satu kementerian, lembaga dan badan pemerintah setelah Oktober 2014. Pada 2015, kenaikan tukin juga terjadi pada 24 kementerian, lembaga dan badan pemerintah. Besaran kenaikan tukin selama periode tersebut sangat bervariasi dan tergantung masing-masing kementerian, lembaga dan badan pemerintah.
Analogi dengan Malaysia?
Ihwal dengan klaim Andi Arief dalam pernyataannya "Menjelang Pemilu Malaysia, Najib menaikkan gaji PNS, Najib tetap tidak dikehendaki rakyat". Najib memang terbukti menaikkan gaji pegawai negeri pada tahun 2012, atau setahun sebelum pemilu di Malaysia pada 2013. Saat berkampanye untuk pemilu 2018, Najib pun memberikan janji kenaikan pegawai negeri untuk meraih suara elektoral.
Faktanya, memang Najib kalah dalam Pemilu. Namun, apa yang Andi Arief cuitkan itu lebih dekat berkonteks analogi saja. Pada konteks yang lainnya, cuitan Andi Arief itu lebih dekat pula dengan informasi dalam kategori opini politik.
KESIMPULAN
Artinya melalui pemeriksaan fakta di atas, klaim data dalam infografik yang Andi bagikan di Twitter pada 19 Maret 2019, 11: 16 AM tidak sepenuhnya tepat. Beberapa data tampak tidak sesuai (salah). Selain itu, tidak ditemukan keterangan yang jelas perihal asal usul sumber datanya. Informasi yang ditampilkan pun tidak memberikan konteks yang jelas soal struktur golongan PNS, dari golongan yang terendah hingga tertinggi.
Informasi yang beredar pada infografik yang dibagikan oleh Andi Arief termasuk dalam kategori misinformasi. Dalam konteks menjelang pelaksanaan Pemilu, pernyataan Andi Arief yang mengaitkan isu kenaikan gaji PNS dengan situasi di Malaysia adalah sebatas analogi dan pendapat politik.
Editor: Suhendra