tirto.id - Tabungan hari raya atau THR merupakan salah satu simpanan para pegawai yang diberikan jelang hari raya besar umat beragama. Biasanya, THR akan cair menjelang Lebaran dan saat bulan Ramadhan 2025. Hal ini berlaku juga untuk THR pensiunan yang harusnya mendapatkan haknya jelang Idul Fitri.
THR pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) diketahui akan cair pada tahun 2025 ini. Putusan tabungan hari raya buat pensiun sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Benarkah THR Pensiunan 2025 Sudah Cair?
Hak berupa tabungan hari raya sudah diinfokan oleh Kantor Staf Presiden bahwa akan cair pada hari Senin, 17 Maret 2025. Hal ini bertepatan dengan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketika THR cair diharapkan para pensiunan PNS dapat mempersiapkan kebutuhan jelang Hari Raya Idul fitri dengan lebih tenang.
Informasi juga telah disampaikan oleh Bank Mandiri Taspen lewat akun resmi Instagramnya, @bank.mandiritaspen. Pencairan untuk THR pensiunan ASABRI 2025 Taspen bakal dimulai pada tanggal yang sama yakni Senin, 17 Maret 2025. Untuk jam berapa THR pensiunan akan cair belum ada ketentuannya. Diharapkan agar penerima pensiunan mengecek rekening masing-masing.
Berapa THR yang Diterima Pensiunan PNS Tahun 2025?
Total jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan didapatkan oleh para pensiunan PNS berbeda-beda. Jumlah yang didapat berdasarkan pada golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. Tetapi, untuk besaran THR tahun 2025 disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan di tahun sebelumnya, yakni sebesar 12 persen. Di bawah ini merupakan perkiraan jumlah THR sesuai golongan:
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp1.875.000 sampai dengan Rp2.100.000Ib: Rp1.875.000 sampai dengan Rp2.200.000
Ic: Rp1.875.000 sampai dengan Rp2.300.000
Id: Rp1.875.000 sampai dengan Rp2.400.000
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp1.875.000 sampai dengan Rp3.000.000IIb: Rp1.875.000 sampai dengan Rp3.100.000
IIc: Rp1.875.000 sampai dengan Rp3.250.000
IId: Rp1.875.000 sampai dengan Rp3.400.000
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp1.875.000 sampai dengan Rp3.700.000IIIb: Rp1.875.000 sampai dengan Rp3.850.000
IIIc: Rp1.875.000 sampai dengan Rp4.000.000
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp1.875.000 sampai dengan Rp4.400.000IVb: Rp1.875.000 sampai dengan Rp4.600.000
IVc: Rp1.875.000 sampai dengan Rp4.800.000
IVd: Rp1.875.000 sampai dengan Rp5.000.000
IVe: Rp1.875.000 sampai dengan Rp5.200.000
Pemerintah punya harapan jika dana THR ini bisa lebih meringankan beban pensiunan PNS memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra