Menuju konten utama

Cara Hitung THR 2024 Prorata dan Belum Genap Setahun

Cara hitung THR prorata bagi karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja.

Cara Hitung THR 2024 Prorata dan Belum Genap Setahun
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan sekali dalam setahun kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Pembayaran THR paling lambat dilakukan pada 7 hari sebelum hari raya tersebut tiba dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja yang telah lebih dari satu tahun mengabdi. Tapi, berapa THR yang diterima pekerja jika masa kerjanya belum genap satu tahun?

Regulasi mengenai THR Keagamaan untuk pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah. THR sudah harus diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan.

Meski begitu, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari setahun masih diperhatikan dalam urusan THR. Ada kebijakan tersendiri yang diterapkan Perusahaan yang telat dalam membayar THR 2024 akan mendapatkan sanksi denda.

Besaran denda berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sebesar 5 persen. Denda ini diberlakukan baik secara individu atau mengacu pada jumlah pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya.

Sekali pun perusahaan dikenai denda, hal ini tidak lantas menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan. Pekerja tetap berhak atas THR tersebut.

Apakah Karyawan Baru Kerja 1 atau 3 Bulan Berhak Dapat THR?

Karyawan atau pekerja yang masa kerjanya 1 atau 3 bulan masih berkesempatan mendapatkan THR. Hal itu juga diatur dengan regulasi yang sama. Mereka yang masa kerjanya minimal 1 bulan secara terus-menerus tapi masih kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional atau prorata.

Proporsional dalam hal ini memperhitungkan lamanya masa kerja dengan upah bersih yang diterima dalam satu bulan. Namun, nilai THR yang penetapan besarnya berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yag dilakukan ternyata lebih besar dari rumus hitung THR, maka besaran yang dibayarkan mengikuti kesepakatan dalam aturan tersebut.

Jadi, nilai THR minimal untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun mengikuti rumus hitung THR secara prorata. Ia bisa saja mendapatkan nilai THR lebih besar sesuai ketentuan perusahaan. Setiap karyawan tetap diberikan haknya mendapatkan THR.

Cara Hitung THR 2024 Prorata atau Belum Genap Setahun Kerja

Cara hitung THR 2024 prorata untuk karyawan yang belum genap bekerja selama 12 bulan menggunakan rumus tertentu. Rumus THR prorata yaitu:Masa Kerja/12 x 1 bulan upahContohnya yaitu seorang karyawan sudah bekerja selama 9 bulan di sebuah perusahaan dengan upah bersih per bulan Rp5.000.000. Menjelang hari raya keagamaan, ia mendapat THR sebesar:

9 bulan/12 x Rp5.000.000 = Rp3.750.000

Dengan demikian, karyawan yang memiliki masa kerja 9 bulan dengan upah Rp5.000.000 diberikan THR sebesar Rp3.750.000. Upah yang dimaksud dalam penghitungan ini adalah upah bersih tanpa tunjangan, atau bisa pula upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya