tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah merilis Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
SE Menaker ini diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Senin, 18 Maret 2024.
Menaker juga memaparkan sejumlah ketentuan terkait pemberian THR tahun 2024, salah satunya yakni paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.
Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga menekankan bahwa pemberian THR Keagamaan ini menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para pekerja/buruh.
Isi SE Menaker tentang THR 2024
Dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, terdapat sejumlah anjuran dan ketentuan yang harus diterapkan setiap pemberi tunjangan, terutama perusahaan atau instansi pemerintahan.
Menurut Menaker pemberian THR ini harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika hal tersebut terjadi berkemungkinan perusahaan terkait bisa mendapatkan sanksi.
Terkait penerima THR tahun 2024, Menaker merincikan di antaranya pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja PKWTT atau PKWT.
Pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat juga bisa mendapatkan THR dengan berasan yang disesuaikan atau proporsional menurut perusahaan.
Perlu dipahami juga bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
SE Menaker ini juga memberikan imbauan kepada Gubernur di seluruh Indonesia agar menginstruksikan kepada masyarakatnya serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.
Untuk rincian lebih rincinya masyarakat dapat mengunduh SE Menaker tentang THR 2024 melalui link unduh berikut.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra