tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. THR adalah hak pekerja yang pembayarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lantas, pembayaran THR paling lambat tanggal berapa? Mengenai hal ini, Kemnaker sudah menginformasikan bahwa H-7 Idulfitri 2024 yang jatuh pada 4 April 2024 merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
"Besok [4 April] merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (2/4/2024).
Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan penghitungan THR. Maka itu, para pekerja/buruh yang hendak menanyakan cara hitung THR, mekanisme perhitungan THR 2024, ataupun kendala lainnya bisa bertanya melalui posko bentukan Kemnaker tersebut.
Posko pengaduan THR 2024 ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online. Untuk layanan online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Kemnaker RI juga telah meminta semua pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR 2024 yang terintegrasi dengan sistem online di laman poskothr.kemnaker.go.id.
"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Menaker Ida Fauziyah.
Ida menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga setelah Idul Fitri 2024.
"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," jelas Menteri Ida Fauziyah.
*Artikel ini merupakan kerja sama Kemnaker RI dengan Tirto.id.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis