Menuju konten utama

Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR untuk Driver Ojek Online

Mulai tahun ini, Kemnaker mengimbau THR driver ojek online bisa dibayarkan, karena status hubungan kerjanya masuk kategori PKWT.

Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR untuk Driver Ojek Online
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). tirto.id/Avia

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Indah Anggoro Putri, memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi ojek online terkait pembayaran THR driver ojol tersebut.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan THR. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi termasuk di dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," ujar Indah Anggoro.

Untuk memastikan driver ojek online mendapat haknya dari perusahaan,Kementerian Ketenagakerjaan membangun komunikasi dengan direksi dari perusahaan ojek online.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojek online, termasuk kurir logistik agar dibayarkan THR sebagaimana tercantum dalam surat edaran THR ini," jelas Indah.

Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan menurut Permenaker No 6 tahun 2016, mengatur bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” urai Ida.

Menaker minta pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). tirto.id/Avia

Jika perusahaan memberikan THR melebihi ketentuan perundang-undangan, Ida mempersilakan perusahaan untuk menerapkan sesuai perjanjian kerja bersama.

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan," jelasnya.

Perhitungan besaran THR upah yang digunakan adalah upah satu bulan, namun demikian, terdapat pengaturan upah satu bulan bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing,” jelas Ida.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri