tirto.id - THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu hak karyawan yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh sebagai bagian dari hak mereka.
Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal itu berarti bahwa pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya agama yang bersangkutan, seperti Idul Fitri untuk umat Islam, Natal untuk umat Kristiani, atau agama lainnya.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi karyawan untuk mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya, serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi karyawan dalam menerima tunjangan tersebut.
Jika perusahaan terlambat membayar THR kepada karyawan, maka Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Denda tersebut diberlakukan baik secara individu maupun per jumlah pekerja yang tidak menerima pembayaran THR tepat waktu.
Adapun mengenai sanksi tersebut telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lokasi dan Link Posko Pengaduan THR Kemnaker
Guna mewadahi pertanyaan ataupun juga pengaduan para buruh terkait keterlambatan atau tidak dibayarnya THR oleh perusahaan, maka Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H.
Hal tersebut berguna untuk memberikan layanan konsultasi terkait perhitungan THR kepada peserta pengaduan.
Dengan adanya Posko Pengaduan THR dari Kemnaker tersebut, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang diperlukan terkait THR dan mendapatkan bantuan dalam mengatasi masalah terkait pembayaran THR dari pihak perusahaan.
Kemnaker juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pembayaran THR yang telah ditetapkan agar hak-hak pekerja atau buruh dapat terlindungi dengan baik.
Posko ini sendiri tersedia secara fisik atau tatap muka di kantor Kemnaker di Jakarta, maupun juga yang dapat diakses secara online.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi mengenai perhitungan THR dapat menghubungi Posko THR dengan mengunjungi situs web resmi Posko THR melalui tautan berikut:
Selain itu, sebagai alternatif, layanan pesan singkat melalui WhatsApp juga tersedia dengan nomor 08119521151 atau dengan menghubungi call center Kemnaker di nomor 1500-630.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra