Menuju konten utama

Berapa Besaran THR PPPK 2024 dan Kapan Pencairannya?

Berikut ini besaran THR yang akan diterima PPPK pada Lebaran 2024. THR akan segera dibagikan maksimal sepekan sebelum Lebaran.

Berapa Besaran THR PPPK 2024 dan Kapan Pencairannya?
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK di tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh, yaitu 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditujukan bagi:

  • PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
  • Pegawai non pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP

Kapan Pencairan THR PPPK 2024 Dilakukan?

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 14/ 2024.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pencairan THR akan dimulai sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan begitu, jika Lebaran jatuh pada tanggal 10 April berarti PPPK dapat memperoleh THR Lebaran sejak 1 April 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pencairan THR ASN paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan.

Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Besaran THR untuk PPPK Lebaran 2024

Perhitungan THR PNS tahun 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, beberapa komponen yang biasanya dihitung dalam THR dipotong atau bahkan tidak dimasukkan sama sekali.

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana semua komponen gaji dan tunjangan dihitung dalam THR. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. Aturan ini berlaku untuk semua PNS di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Besaran THR PPPK 2024 sama dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok: Besaran gaji pokok PPPK tergantung pada golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga: 5 persen dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak yang masih di bawah tanggungan.
  • Tunjangan pangan: Rp150.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah pusat dan Rp100.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah daerah.
  • Tunjangan jabatan/umum: Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jabatan dan golongan PPPK.
  • Tunjangan kinerja.

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra