Menuju konten utama

Menpan RB: Honorer Tak Dapat THR Kecuali Sudah Diangkat PPPK

Menpan RB, Azwar Anas, menuturkan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjungan hari raya (THR).

Menpan RB: Honorer Tak Dapat THR Kecuali Sudah Diangkat PPPK
Warga dari Aliansi Honorer Nasional (AHN) melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri untuk para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan penuh 100 persen pada 2024. Tetapi, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk tenaga honorer.

"Honorer tidak dapat [THR] kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Sementara itu, dia memastikan yang mendapatkan THR yaitu PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI. Termasuk pejabat negara terdiri dari wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian dan dewan pengawas KPK, hakim adhoc dan pimpinan anggota DPR. Kemudian, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.

Untuk diketahui, Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR. Anggaran untuk kebutuhan pembayaran THR tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2023, anggaran serupa dialokasikan Rp38,8 triliun, meliputi komponen gaji pokok dan tunjangan kinerja 50 persen. Sri Mulyani berharap dengan dicairkannya THR secara penuh di tahun ini bakal meningkatkan daya beli masyarakat.

Lebih khusus, dia menginginkan PNS bisa membelanjakan tunjangan tersebut untuk produk-produk dalam negeri.

“Kita harapkan akan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal supaya ini benar-benar bermanfaat,” kata Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin