Menuju konten utama

Kapan THR Karyawan Swasta 2024 Cair dan Bagaimana Ketentuannya?

Jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta dan bagaimana mekanismenya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Kapan THR Karyawan Swasta 2024 Cair dan Bagaimana Ketentuannya?
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu hal yang paling ditunggu seluruh pekerja di Indonesia. Dalam menyambut hari raya suci umat Islam yakni Hari Raya Idul Fitri, pemerintah secara rutin memberikan THR kepada para pegawainya termasuk PNS dan TNI/Polri.

THR para ASN sendiri akan turun paling lambat H-10 sebelum lebaran 2024 ini. Perusahaan swasta juga turut serta memberikan bonus tambahan kepada karyawannya sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dasar dari peraturan pembayaran THR Keagamaan adalah Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan di setiap tahun.

Lalu kapan THR karyawan swasta 2024 cair dan bagaimana ketentuannya? Berikut penjelasannya.

Kapan THR Karyawan Swasta 2024 Cair?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar seluruh pengusaha melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) agar dibayarkan kepada pekerjanya paling lambat H-7 sebelum Lebaran pada Ramadhan 2024 ini.

Tanggal pasti pembayaran THR bagi karyawan swasta bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan masing-masing. Lebih lanjut, dikatakan bahwa kemungkinan akan segera diterbitkan surat edaran untuk gubernur agar diteruskan ke pengusaha terkait pembayaran THR ke para pekerja.

Karena THR digunakan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan lebaran, perusahaan dilarang keras untuk mencicil dan menunda pembayaran THR untuk karyawan, THR harus dibayarkan penuh dan kontan dalam satu waktu maksimal satu minggu sebelum hari raya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menambahkan bahwa akan membuka posko pengaduan apabila karyawan swasta ingin melaporkan aduan atau berkonsultasi terkait pembayaran THR. Posko THR ini akan dibuka di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan daerah.

Bagaimana Ketentuan THR Karyawan Swasta 2024?

Jika tunjangan hari raya para abdi negara akan diberikan secara penuh oleh pemerintah, terdapat perbedaan peraturan terkait ketentuan THR bagi karyawan swasta.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker tersebut, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Bagi pekerja/buruh yang yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Cara menghitungnya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan 1 bulan upah.

Namun, apabila perusahaan sebelumnya telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan sebelumnya diatas, maka THR yang dibayarkan adalah yang sesuai dengan PP atau PKB tersebut.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra