Menuju konten utama

DPR Imbau Perusahaan Beri THR ke Ojol: Mereka Penggerak Ekonomi

Driver ojek online maupun kurir walaupun berstatus mitra dinilai telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan tunjungan hari raya.

DPR Imbau Perusahaan Beri THR ke Ojol: Mereka Penggerak Ekonomi
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja) melakukan aksi damai di depan kantor Gojek, Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, berharap pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol) maupun kurir tidak sekadar berbentuk aturan imbauan. Dia menjelaskan, driver ojek online maupun kurir walaupun berstatus mitra, namun telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan THR.

“Pemberian THR kepada para driver ojol maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan di mana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty dalam keterangan tertulis, Rabu, (20/3/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemberian THR Keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para driver ojek online dan pengantar paket. Sebab itu, dia menuturkan, perlunya kemitraan melakukan langkah konkret menjamin implementasi SE dari Kementerian Ketenagakerjaan agar memberikan hak THR.

“Alangkah tidak adilnya jika driver ojek online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” kata Netty.

"Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut,” tambah Netty.

Lebih lanjut, selain driver ojek online dan kurir, sektor maupun kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan keadilan hak THR harus juga dipantau dan diselesaikan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Grab Indonesia memastikan akan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri 2024 yang diberikan kepada para mitra ojek online (ojol). Hal itu disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy dalam keterangannya resmi kepada Tirto.

"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada mitra," ucap Tirza dalam keterangan resmi yang diperoleh, Selasa (19/3/2024).

Pencairan insentif dipastikan akan disalurkan pada hari pertama dan kedua Lebaran 2024. Hal ini juga mengikuti berdasarkan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa bentuk, besaran dan mekanisme tunjangan hari raya (THR) dapat diberikan dalam berbagai bentuk yang disesuaikan.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Indah Anggoro Putri, memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi ojek online terkait pembayaran THR driver ojol tersebut.

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin