Menuju konten utama

Benarkah Anwar Usman Dipilih Kembali Jadi Ketua MK?

Anwar Usman disebut-sebut kembali menjadi Ketua MK. Simak penjelasan lengkap.

Benarkah Anwar Usman Dipilih Kembali Jadi Ketua MK?
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ketika konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Anwar Usman dikabarkan dipilih kembali menjadi Ketua MK yang baru. Berita ini membuat heboh pasca pelaksanaan Pileg dan Pilpres Pemilu 2024.

Di media sosial X (Twitter), salah satu akun mengabarkan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan sela sudah mengabulkan gugatan Anwar Usman yang disebut-sebut ingin kembali menduduki jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Anwar Usman is Back!!! Ayo silahkan gugat hasil pemilu kalau ada kecurangan, tenang aja ada Paman saya di MK. Putusan Sela, PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman yang Ingin Jadi Ketua MK Lagi," tulis @CakKhum, Kamis, 15 Februari 2024.

Unggahan disertai postingan berita salah satu media online itu sudah dilihat warganet sebanyak lebih dari 1 juta kali dan mendapatkan re-tweet 10 ribu kali.

Masih di hari yang sama, akun lain atas nama @ekokuntadhi1 juga mengunggah kabar tersebut. "Jadi paman kembali jadi Ketua MK lagi? Lengkap sudah..." ujarnya pada postingan yang sudah ditonton lebih dari 1 juta kali dan re-tweet 7 ribu kali.

Unggahan ini menyertakan sebuah screenshoot atau tangkapan layar atas hasil putusan sela yang dikeluarkan pihak PTUN Jakarta dengan penggugat Anwar Usman dan tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi RI.

Lantas, bagaimana kebenaran terkait kabar Anwar Usman yang katanya dipilih kembali menjadi Ketua MK?

Respon MK & Status Gugatan Anwar Usman

Pada Kamis, (15/2), Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memberikan klarifikasi atas berita yang beredar.

Menurutnya, MK memastikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum memutus gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.

"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," ujarnya, seperti dilaporkan Antaranews.

Fajar menambahkan bahwa sidang agenda jawaban gugatan juga baru akan diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024.

"Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok," lanjutnya.

Sementara mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta yang dilihat Jumat, 16 Februari 2024, pihak PTUN memang menjadwalkan agenda jawaban dari tergugat dalam hal ini Ketua Mahkamah Konstitusi RI pada hari Rabu, 21 Februari 2024.

Dalam putusan sela yang dikeluarkan Rabu, 31 Januari 2024, PTUN Jakarta turut menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D serta pemohon intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Adapun Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Isi gugatan dalam pokok perkara yang diajukan mantan Ketua MK itu adalah sebagai berikut:

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
  • Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
  • Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.
Adapun isi gugatan dalam penundaan yang diajukan Anwar Usman meliputi:

  • Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028.
  • Memerintahkan atau Mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, status perkara yang diajukan Anwar Usman masih memasuki tahapan persidangan dalam proses putusan sela. Setidaknya, PTUN Jakata baru menggelar satu kali persidangan, yakni pada Rabu, 31 Januari 2024, yang menghasilkan putusan sela.

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 pada hari Selasa (7/11/2023). MKMK terdiri dari Ketua Jimly Asshiddiqie bersama 2 anggota, Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.

MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor (Anwar Usman). Dalam putusannya, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Ia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota karena memiliki potensi munculnya benturan kepentingan.

Baca juga artikel terkait ANWAR USMAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra