Geledah Kantor SYL, KPK Duga Ada Dokumen yang Bakal Dimusnahkan

Reporter: Adi Briantika, tirto.id - 30 Sep 2023 15:48 WIB
Dalam proses penggeledahan kantor Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kemarin, KPK duga ada dokumen yang bakal dimusnahkan.
tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kemarin (29/9/2023) selama lebih dari 12 jam. Dalam proses penggeledahan itu, KPK duga ada dokumen yang bakal dimusnahkan.

"Saat tim penyidik KPK menggeledah di gedung Kementerian Pertanian, penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Sabtu, (30/9/2023).

Beberapa dokumen dimaksud, lanjut Ali, diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.


"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementerian Pertanian maupun pihak terkait lainnya untuk tidak menghalangi maupun merintangi proses penyidikan tim penyidik KPK," lanjut Ali.

Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dapat dilakukan terhadap berbagai pihak dimaksud. Sementara sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan.

Masyarakat pun dapat berperan aktif untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara ini melalui nomor telepon 198 atau langsung kepada tim penyidik. Pada 28 September, penyidik pun menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Alasan penggeledahan kantor dan rumah dinas Menteri Pertanian karena adanya dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian. Hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka perkara ini, lantaran proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.




Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENTAN atau tulisan menarik lainnya Adi Briantika
(tirto.id - Hukum)

Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat

DarkLight