Menuju konten utama

KPK Sebut Pengusutan Kasus Korupsi Kementan Tak Terkait Politik

Ali Fikri membantah bahwa ada unsur politis dari terseretnya Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

KPK Sebut Pengusutan Kasus Korupsi Kementan Tak Terkait Politik
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). KPK menyita sejumlah uang rupiah, uang dolar AS, catatan keuangan dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang juga dilakukan terhadap ruang Mentan di Kantor Kementerian Pertanian dan ruangan Sekjen di kompleks Kementan Ragunan tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pengusutan yang dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana di Kementerian Pertanian (Kementan) dilakukan secara profesional.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah bahwa ada unsur politis dari terseretnya Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini.

"Ini murni proses penegakan hukum, bahkan menerima laporan masyarakat itu tahun lalu," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/9/2023).

Menurut Ali, dirinya memahami bahwa situasi saat ini sudah semakin dekat dengan Pemilu 2024. Hal itu lah yang membuat segala kerja-kerja lembaga antirasuah dikaitkan dengan kepentingan politik.

Ditegaskan Ali, KPK tidak kali ini saja menindak para politikus. Sudah sejak didirikan, penindakan kepada para pejabat publik yang memiliki latar belakang politik dilakukan.

"Kurang lebih 250 anggota DPRD yang tentunya kita tahu berlatar belakang partai politik, kemudian 133 bupati dan wali kota, 18 gubernur, 83 anggota DPR, dan juga 12 menteri sudah pernah ditangani. Artinya, ini proses yang sudah pernah juga kami lakukan," ucap Ali.

Ditambahkan Ali, terkait dengan duduk perkara dan tersangka yang belum dibuka ke publik, itu hanya menunggu proses selesai. Saat semua sudah dilakukan secara utuh, ia memastikan semua akan dibuka ke hadapan publik sebagai transparansi.

Kasus yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo ini menambah deretan politikus Partai Nasdem dalam skandal korupsi. Sebelumnya yang cukup menggemparkan adalah penangkapan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jhonny G. Plate.

Mantan Sekjen Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G di daerah 3T oleh BAKTI Kominfo. Kasus itu diungkap jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sempat angkat bicara mengenai kasus yang menimpa anggota partainya itu. Paloh mengaku sempat berpikir bahwa ada intervensi berbau politis dari kasus tersebut.

Hal itu diungkapkannya mengingat deklarasi Anies Baswedan sebagai bakal capres Partai Nasdem membuat anggapan membelotnya Paloh cs dari partai pendukung pemerintah. Padahal, sejumlah jabatan menteri masih dijabat oleh orang Nasdem.

Perkara Dugaan Korupsi di Kementan

KPK menyatakan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk pada 2022. Kemudian ditindaklanjuti dan menemukan bukti awalan adanya perbuatan melawan hukum hingga akhirnya naik ke penyidikan.

Ali Fikri menyatakan, tim penyidik sudah memeriksa 49 saksi. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Ali, duduk perkara kasus ini sebagaimana Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 yang berbunyi: Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ali menambahkan, penyidik memang sudah menetapkan sejumlah tersangka. Kendati demikian, ia menyatakan siapa tersangka tersebut akan diumumkan pada waktunya.

"Siapa tersangkanya, akan diumumkan secara resmi pada waktunya," ucap Ali.

Baca juga artikel terkait GEDUNG KPK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat