Menuju konten utama

KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di PGN

Seorang penyelenggara negara dan seorang pihak swasta dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi di PGN.

KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di PGN
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang ke luar negeri guna kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun 2018-2020. Upaya pencegahan ini telah diajukan KPK ke Ditjen Imigasi Kemenkumham RI.

“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Ali Bilang, dua orang yang dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri itu, merupakan pihak swasta dan penyelenggara negara.

“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” jelas Ali.

Ali menuturkan pemberlakuan cegah ini adalah pengajuan pertama yang berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” jelas Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Maka dilakukan cegah pada yang bersangkutan yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri sehingga ketika dipanggil nanti harapannya dia akan tetap di dalam negeri," ujar Ali.

KPK diketahui pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Ali mengatakan dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang tadi juga sudah disampaikan pencegahan ini tentu dalam rangka untuk kelancaran proses penyidikan begitu poinnya," terang Ali Fikri.

Ali menerangkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020.

Kemudian sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto