tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh dalam perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan perlawanan hukum banding," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2025).
Ghufron mengatakan, hakim yang memutus pembebasan terhadap Gazalba tidak konsisten terhadap keputusan terdahulu. Ghufron juga menyebut hakim tersebut yang memimpin sidang kasus Lukas Enembe.
"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," lanjut Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron menyinggung, putusan pembebasan Gazalba beralasan tidak adanya delegasi KPK dari Kejaksaan Agung. Namun, Ghufron menilai KPK merupakan lembaga independen yang tidak memerlukan delegasi tersebut.
“Mestinya dalam pandangannya hakim memiliki jaksa agung, sekali lagi perlu kami jelaskan bahwa KPK, kepolisian maupun kejaksaan agung, memiliki landasan atribusi masing-masing,” ujar Ghufron.
“KPK itu jelas di pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas tugasnya yaitu di pasal 6 huruf a. pencegahan b. koordinasi c. monitoring d. supervisi dan e. menyelidiki dan menuntut,” lanjut Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron menuturkan, jika tetap dibutuhkan delegasi KPK dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maka posisi KPK tetap di bawah Kejagung.
"Kalau kemudian ada delegasi, maka kemudian asumsinya jaksa-jaksa di KPK tetap menjadi bawahannya kejaksaan agung, itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang diatur pasal 3 UU 19 Tahun 2019," ujar Ghufron.
Untuk diketahui, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran terhadap hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus bebas terdakwa Gazalba Saleh.
Mukti menjelaskan KY tetap menjadikan putusan tersebut sebagai pintu masuk ke dalam penelusuran kasus Gazalba Saleh. Mukti juga mengungkapkan bahwa KY dihadapkan pada aturan tidak boleh menilai suatu putusan pengadilan.
"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata dia.
Mukti juga menambahkan bahwa KY tidak bisa masuk ke dalam ranah teknis yudisial. KY menghargai hakim yang memiliki kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. KY berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin