tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tak takut dengan laporan yang dilakukan Koalisi Masyarakat Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai pelaporan itu sebagai serangan balik kepada dirinya karena kerap mengungkap kasus korupsi besar.
"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya," kata Febrie kepada Tirto, Selasa (11/3/2025).
Dia mengatakan, hal tersebut merupakan serangan balik dari pihak yang merasa terganggu atas kasus korupsi yang dia berhasil ungkap.
"Biasalah, pasti ada perlawanan," ujarnya.
Diketahui, Febrie dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Febrie dilaporkan ke KPK atas empat dugaan korupsi terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Agung, pada Senin (10/3/2025) lalu.
Empat kasus tersebut, yaitu kasus Jiwasraya, perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar. Kemudian, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Sebelumnya, dia juga pernah dilaporkan ke KPK terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto