Menuju konten utama

Kejagung: Sofiah Balfas Jadi Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ

Jampidsus Kejagung menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka dugaan korupsi Tol Layang MBZ.

Kejagung: Sofiah Balfas Jadi Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ
Tampang Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) saat dimasukan ke mobil tahanan Kejagung, Selasa (19/9/2023). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan tersangka baru itu ialah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB).

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara SB sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Kuntadi mengatakan tersangka diduga turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan merubah spesifikasi barang-barang tertentu.

"Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan," tutur Kuntadi.

Akibat perbuatannya, SB melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Jalan Tol Layang MBZ. Ketiga tersangka itu adalah DD, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek periode 2016 hingga 2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS, Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Kuntadi menjelaskan peran Direktur Utama PT Jasamarga dalam kasus tersebut yaitu turut serta menetapkan pemenang lelang setelah mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan penyedia tertentu.

Sementara peran tersangka YM adalah mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya. Kemudian, tersangka TBS adalah secara melawan hukum menyusun gambar rencana teknik akhir (detail engineering design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap tiga orang itu dilakukan setelah tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa 146 orang saksi dan menemukan sejumlah alat bukti.

"Kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).

Kuntadi mengatakan akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,5 triliun. "Dari total nilai proyek Rp13,2 triliun,” katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JALAN TOL MBZ atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan