tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Ketiganya tersangka itu, yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Feriandi Mirza (FM), Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan (EH), dan dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap peran ketiga tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut tersangka Elvano diduga telah memanipulasi kajian seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.
"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (11/9/2023).
Kuntadi mengatakan karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud.
"Sedangkan saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL (Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif), IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan), GMS (Galumbang Menak) dan MYM (M. Yusrizki) dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5," tutur Kuntadi.
Kemudian, Feriandi Mirza bersama-sama Anang telah mengkondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun
Penyidik sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan;
Tersangka lainnya ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat