tirto.id - Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo menerima uang Rp75 miliar. Namun, dikembalikan sebagian ketika tahu Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan.
Hal itu disampaikan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi. Jaksa menghadirkan Rohadi sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny Plate dkk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
"Rp75 miliar ini dikembalikan lagi oleh Yusrizki kepada saudara setelah terjadi proses penyidikan di Kejaksaan?" tanya jaksa dalam persidangan
"Baik Pak Jaksa, setelah kami dilakukan pemeriksaan berkali-kali sehingga kami memberikan 1 rekening koran kami, di mana rekening koran itu adalah bentuk transaksi antara dana yang kami terima pindah ke rekening perusahana Pak Yusrizki,” jawab Rohadi.
Ia menambahkan, ada pengembalian ke rekening perusahaannya dan selanjutnya dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Ia bilang sudah kembali sebesar Rp56,4 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, Rohadi mengakui pernah memberikan uang Rp 75 miliar ke terdakwa Yusrizki. Uang tersebut merupakan keuntungan dari pengerjaan proyek BTS 4G.
"Saudara kenal dengan Yusrizki?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
"Kenal," kata Rohadi.
"Pernah memberikan uang kepada Yusrizki Pak?" tanya jaksa.
"Pernah. Totalnya kurang lebih Rp 75 miliar," jawab Rohadi.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun
Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat