Menuju konten utama

Terdakwa Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan Ajukan Permohonan Berobat

Kuasa hukum Irwan Hermawan mengajukan permohonan berobat kepada majelis hakim lantaran kliennya dikabarkan tengah mengalami sakit gigi. 

Terdakwa Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan Ajukan Permohonan Berobat
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Irwan Hermawan (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2023).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, mengajukan permohonan berobat kepada majelis hakim lantaran kliennya dikabarkan tengah mengalami sakit gigi.

"Beliau ada sakit gigi, perlu tindakan karena menimbulkan sakit yang luar biasa dan perlu tindakan medis yang segera," kata pengacara Irwan, Handika Honggowongso dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, (20/7/2023).

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mempersilahkan Irwan untuk mengajukan izin pemeriksaan.

Hakim sebelumnya juga bertanya apakah Irwan memerlukan pembataran, namun kuasa hukum mengatakan kliennya hanya memerlukan izin berobat tanpa pembantaran.

"Baik jadi kami sudah baca. Jadi silakan saja ajukan permohonan berobat, agar majelis keluarkan penetapan izin untuk berobat sesuai dengan harinya," kata Dennie.

Irwan Hermawan merupakan satu dari 8 orang tersangka dalam kasus ini. Ia adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang turut menjadi bagian dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait ALIRAN DANA KASUS BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat