tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak seluruh poin nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Jaksa menilai, eksepsi terdakwa tidak memiliki dasar hukum.
"Dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, jaksa mengatakan pihaknya telah menyusun dakwaan secara cermat seluruh unsur delik yang didakwakan kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut.
"Penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam Pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," kata jaksa.
Sebab itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi yang telah disampaikan oleh kubu Irwan Hermawan dalam persidangan.
"Maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan untuk seluruhnya," ujar jaksa.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Terdapat delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Kemudian, Mukti Ali, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate, WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin