Mantan Direktur Huawei Mukti Ali divonis 6 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan.
Johnny Plate divonis 15 tahun penjara & membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Walbertus Natalius saat mengubah keterangan di persidangan.
Happy Endah Palupi mengungkapkan, tersangka Anang Achmad mengirimkan uang sebesar Rp500 juta per bulan kepada tersangka Johnny G Plate sebanyak 20 kali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menolak seluruh poin nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS Johnny Gerard Plate.