tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windy Purnama, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo.
"Senin, 17 Juli 2023 pemanggilan kembali termohon," demikian dilansir dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Juli 2023.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar pada Senin, 10 Juli 2023 atau pekan lalu. Namun, sidang ditunda lantaran Kejaksaan Agung selaku pihak tergugat tidak hadir.
Dalam petitum permohonannya, Windi meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tersebut tidak sah
"Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/ 05/2023 tanggal 23 Mei 2023 a.n. Tersangka Windi Purnama dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-04/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 a.n. Tersangka Windi Purnama, adalah tidak sah, dengan segala akibat hukumnya," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun
Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang