tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah mengenal salah satu tersangka korupsi BTS 4G Kominfo, Naek Edward Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. Hal ini merespons pengakuan Edward Hutahaean kepada terdakwa Irwan Hermawan bahwa, ia mengenal orang Kejagung serta bisa menghentikan perkara BTS 4G Bakti Kominfo yang sedang ditangani.
Di persidangan, Irwan mengungkapkan bahwa Edward Hutahaean coba meyakinkannya dengan menunjukkan foto ia dengan pejabat Kejaksaan.
"Semua informasi yang terungkap di persidangan tentu akan menjadi bahan penyidik melakukan penelusuran termasuk foto yang ditunjukkan," ujar Ketut, di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, hal wajar jika masyarakat ingin berfoto dengan jajaran Kejagung. Namun, hal itu belum tentu berkaitan dengan pemberian uang.
"Saya pastikan, saya yakinkan kalau pun ada, Pak Jaksa Agung tegas akan melakukan penindakan," tegas Ketut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menambahkan bahwa hingga sekarang, ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengaku mengenal jaksa untuk memeras orang yang berperkara dengan Kejagung. Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
"Untuk pihak-pihak yang saat ini sedang berurusan dengan Kejaksaan saya imbau untuk tidak percaya pada siapapun yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara yang sedang diurus oleh Kejaksaan," imbau dia.
"Kami melihat banyak pihak yang tidak bertanggungjawab menjual nama pejabat Kejaksaan, mengaku mengenal hanya dengan menunjukkan foto dan sebagainya. Mereka mampu menggerakkan orang lain yang sedang berurusan dengan Kejaksaan untuk menyerahkan uang," jelas Kuntadi.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang