Menuju konten utama
Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Korupsi BTS

Nama Sadikin Rusli kerap kali disebut sebagai perwakilan dari BPK RI oleh saksi maupun terdakwa pada sidang korupsi BTS Kominfo.

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Korupsi BTS
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penangkapan terhadap saksi SR. (FOTO/Dok. Jaksa Agung Muda)

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Tersangka baru itu yakni Sadikin Rusli (SR) yang ditangkap di kediamannya di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (15/10/2023).

"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin Rusli. Saat dilakukan penangkapan, Sadikin Rusli masih berstatus sebagai saksi. Ia pun dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berlanjut diperiksa intensif di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Sadikin Rusli ditahana di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 3 November 2023.

Sadikin dianggap telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Iwan Hermwan, melalui tersangka Windi Purnama.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jam Pidusus

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penangkapan terhadap saksi SR. (FOTO/Dok. Jaksa Agung Muda)

Nama Sadikin Rusli kerap kali dibunyikan dalam persidangan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia disebut-sebut sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengaku menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/9/2023). Windi duduk sebagai saksi mahkota dalam persidangan itu.

"Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal," kata Windi dilansir dari Antara.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," ucap Windi lagi.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Windi sosok yang meminta dirinya menyerahkan uang kepada Sadikin. Windi lantas menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

"Siapa yang minta sama saudara itu?" tanya Fahzal.

"Permintaan dari Pak Anang," jawab Windi.

Dikatakan Windi, ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dia mengaku uang miliaran itu disimpan di dalam koper.

"Rp40 miliar," jawab Windi.

"Ya Allah! Rp40 miliar? Diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau uang dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" tanya hakim heran.

"Uang asing, Yang Mulia. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan antara dolar AS dan dolar Singapura," beber Windi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto