tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan surat putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo, Senin (5/8/2024).
Tiga terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Elvanno Hatorangan; dan mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang.
Feriandi Mirza divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 4 bulan penjara. Serta dihukum uang pengganti sebanyak Rp300 juta.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Feriandi Mirza terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
Hakim menyebut, hal yang memberatkan bagi Feriandi yaitu melakukan korupsi dengan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Kemudian, terdakwa Elvanno Hatorangan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 4 bulan penjara, serta diminta uang pengganti senilai Rp2,4 miliar.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Hakim.
Elvanno dan Feriandi dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa Walbertus Natalius Wisang divonis pidana selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan bagi Walbertus yaitu tidak mendukung upaya penegak hukum dalam tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankannya yaitu terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga
Dalam surat dakwaannya, Walbertus dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi