Menuju konten utama

KPK Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke KKP & Bakti Kominfo

KPK sedang mengumpulkan bukti dugaan kasus suap perusahaan software asal Jerman SAP, untuk memenangkan proyek di KKP dan Bakti Kominfo.

KPK Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke KKP & Bakti Kominfo
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam puncak Hakordia. tirto.id/Avia

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan (pulbaket) atas dugaan suap perusahaan Jerman ke pemerintah Indonesia.

"Tadi saya sudah menanyakan langsung kepada Direktur Penyelidikan dan juga saya sudah memintakan kepada Direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) untuk segera melakukan semacam pulbaket terhadap itu," ujar Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers, Selasa (17/1/2024).

Menurut Nawawi, apabila memang dalam pulbaket itu dirasa memenuhi unsur tindak pidana, maka akan dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprinlidik). Lalu, akan dilakukan pemeriksaan sejumlah pihak di tahap penyelidikan.

"Kita tunggu hasil pulbaket-nya seperti apa dan mungkin ke depannya mereka akan mengajukan semacam surat sprinlidik, yang penting dalam pulbaket itu mereka menemukan segala hal yang menyangkut dengan SAP ini," tutur Nawawi.

Ditambahkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dokumen yang dipegang pihaknya saat ini masih bersifat umum. Dia mengaku, dokumen itu hanya mengenai persetujuan perjanjian dan penundaan penuntutan di Bursa Saham New York (New York Stock Exchange/NYSE).

Alex membeberkan, kasus itu memang didalami oleh FBI dan DoJ (Departemen Kehakiman AS), serta NYSE. Oleh karenanya, akan ada koordinasi untuk mengusut kasus itu.

"Untuk dokumen-dokumen yang lebih detail yang menyangkut penanganan perkara di Indonesia, pihak FBI akan menyurati kami di KPK," ungkap Alex.

Diketahui, sanksi kepada perusahaan software SAP asal Jerman membuat geger. Sebab, sanksi itu diberikan karena perusahaan terbukti memberikan suap kepada pejabat di pemerintahan Indonesia.

SAP terbukti melakukan korupsi untuk kepentingan bisnis di Afrika Selatan dan Indonesia. Penyuapan pun dilakukan dengan memberikan sejumlah uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan pemberian barang mewah.

Atas perbuatan tersebut, SAP didenda 118,8 juta dolar AS dan penyitaan administrasi 103,3 juta dolar AS. Namun, tidak disebutkan nama oknum yang menerima suap.

Dalam putusan, SAP diketahui mendapatkan kontrak dengan memberikan "pemulus" kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama Bakti Kominfo.

Terkait kasus tersebut, Menteri KKP menyampaikan dirinhya baru mengetahui kabar tersebut dan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi jejak proyek maupun aplikasi dari SAP yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Saya juga baru tahu, ya, tetapi saya lagi identifikasi di dalam aplikasinya apa, aplikasinya belum tahu. Itu kan masa lalu, di periode 2015 sampai 2018. Harusnya kan ada jejaknya. Artinya, aplikasinya ada. Itu kan perusahaan aplikasi, tetapi kami kok belum ada. Jadi, itu salah satu yang lagi kami cari," kata Trenggono mengutip dari Antara.

Sementara itu, Bakti Kominfo juga menyampaikan komitmennya dalam mendukung penuh penegakan hukum atas kasus suap SAP. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal dan berkolaborasi dengan otoritas terkait demi kelancaran pengusutan kasus.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas