tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, membeberkan bahwa Dirut BAKTI saat masih bernama BP3TI sudah meninggal dunia.
Menurut Budi Arie, dugaan tindak pidana suap yang disebut berikan SAP kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini BP3TI terjadi di periode 2015-2018.
“Kebetulan dirutnya itu Pak Aji sudah almarhum. Ini kan sebetulnya sudah lama, sudahlah,” kata Budi Arie di kantor PBNU, Kamis (18/1/2024).
Menurut Budi Arie, kasus tersebut pada dasarnya adalah persaingan antar korporasi semata. Bahkan, nilai uang dalam kasus tersebut pun disebut Budi Arie tak seberapa.
“Kalau saya mau bicara, ini kan persaingan antar korporasi internasional, toh sebenarnya angkanya mohon maaf tidak terlalu signifikan, kalo bicara cuma Rp12 miliar,” ujar Budi.
Meski demikian, ungkapnya, dirinya telah menindaklanjuti dengan memerintahkan pihak internal untuk mengusut. Dia juga mempersilakan apabila penegak hukum mau menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya sudah minta dirjen untuk memeriksa, cuma masalahnya dirut ketika itu sudah almarhum. Tapi kalau lembaga penegak hukum mau menindaklanjutinya silakan aja,” tutur Budi Arie.
Diketahui, sanksi kepada perusahaan software SAP asal Jerman membuat geger. Pasalnya, sanksi itu diberikan karena perusahaan terbukti memberikan suap kepada pejabat di pemerintahan Indonesia.
SAP terbukti melakukan penyuapan untuk kepentingan bisnis di Afrika Selatan dan Indonesia. Penyuapan dilakukan dengan memberikan sejumlah uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan pemberian barang mewah.
Atas perbuatan tersebut, SAP didenda US$118,8 dan penyitaan administrasi US$103.296.765. Namun, tidak disebutkan nama orang yang menerima suap.
Dalam putusan, SAP diketahui mendapatkan kontrak dengan "pemulus" dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BAKTI Kominfo.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi