Menuju konten utama
Sidang Kasus Korupsi BTS

Sespri Johnny Plate Pakai "Signal" Komunikasi dengan Dirut BAKTI

Happy Endah Palupi mengungkapkan bahwa ia menggunakan aplikasi khusus setiap berkomunikasi dengan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latief.

Sespri Johnny Plate Pakai
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah) menjalani sidang lanjutan di PengadilanTipikor, Jakarta, Selasa (5/9/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Sekretaris pribadi eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Happy Endah Palupi mengungkapkan bahwa ia menggunakan aplikasi khusus setiap berkomunikasi dengan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latief. Happy merupakan saksi kasus korupsi penyediaan layanan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Menghubunginya lewat aplikasi Signal," ujar Happy saat memberikan keterangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, Happy mengungkapkan, pernah menerima uang sebesar Rp500 juta dari Anang Achmad Latif sebanyak 20 kali. Uang tersebut, sebagai intensif dari Johnny G Plate untuk ia, Deddy Permana dan Walbertus Natalius Wisang. Dirinya tidak menerima uang tersebut secara langsung dari Anang melainkan menggunakan perantara.

"Pak Anang meminta saya menunjuk satu PIC (Person In Charge) untuk menerima uang tersebut. Beliau juga nunjuk PIC," tutur Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.

Dari pihaknya, Happy menunjuk Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika bernama Yunita. Sementara Anang menunjuk Windy Purnama.

Dalam proses komunikasi tersebut, Happy dan Anang berkomunikasi lewat aplikasi khusus bernama Signal. Hakim pun bertanya motif Anang dan Happy berkomunikasi lewat Signal.

"Kenapa komunikasinya enggak pakai WA (Whatsapp)?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Fahzal Hendri.

"Dimintanya pakai Signal. Sebelumnya enggak tahu apa itu (aplikasi Signal) tetapi diminta pak Anang komunikasinya lewat Signal saja," demikian keterangan Happy.

"Enggak mungkin! Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) rajanya komunikasi. Bisa sadap orang. Masa enggak tahu?" cecar Fahzal.

"Jangan-jangan ada yang dirahasiakan," lanjut Fahzal.

"Benar, pak. Sebelumnya saya enggak tahu," tutur Happy meyakinkan Hakim.

Persidangan yang menghadirkan Happy sebagai saksi tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus korupsi penyediaan layanan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Perkara tersebut menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief sebagai tersangka.

Penyelidikan kasus tersebut dimulai setelah Kejaksaan menerima laporan proyek pembangunan menara BTS 4G oleh BAKTI Kominfo tidak berjalan baik. Dari total 4.200 titik hanya 1.900 lokasi yang terealisasi.

Padahal, tujuan dari proyek itu adalah memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang ada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS KORUPSI BTS 4G atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang