Menuju konten utama
Korupsi BTS Bakti Kominfo

Hakim Cecar Saksi Kasus BTS saat Ubah Keterangan di Persidangan

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Walbertus Natalius saat mengubah keterangan di persidangan.

Hakim Cecar Saksi Kasus BTS saat Ubah Keterangan di Persidangan
sekretaris Johnny G Plate Ungkap Terima Kardus Air Mineral Berisi Uang terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). tirto.id/Avia

tirto.id - Walbertus Natalius Wisang, saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menolak seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya enggak pernah menerima (uang). Atas dasar yang disampaikan di BAP itu tidak benar karena tidak terjadi demikian," ujarnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Dalam persidangan yang sama, sekretaris eks Menteri Kominfo Johnny G Plate, Happy Endah Palupi memberi keterangan bahwa Johnny G Plate menerima uang yang dibungkus dalam kardus sebesar Rp500 juta setiap bulan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief. Hal tersebut terus berlangsung hingga 20 kali.

"Uang tersebut diberikan untuk saya Rp50 juta, untuk Deddy Permadi Rp100 juta, dan sisanya bapak minta untuk diserahkan ke Walbertus," demikian ucapan Happy.

Happy juga menjelaskan bahwa untuk memberikan uang tersebut, biasanya ia akan menghampiri Walbertus ke ruangannya atau sebaliknya, Walbertus yang akan ke ruangan Happy. "Situasional aja sih, Yang Mulia. Kebetulan ruangan kita juga satu lantai," ujarnya.

Terhadap keterangan tersebut, Walbertus yang sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Ahli Kominfo menampik dirinya menerima uang. "Diinfokan ada titipan dari Pak Anang tapi sampai sekarang belum pernah diterima titipan itu," kilahnya.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri pun menegurnya. "Saudara enggak bisa mengubah keterangan seenaknya. Saudara ini sudah disumpah untuk tidak memberi keterangan palsu," tegurnya.

"Saudara pernah diperiksa penyidik Kejaksaan dua kali. Salah satunya mengakui penerimaan uang yang 20 kali," lanjut Fahzal.

"Itu tidak benar, Yang Mulia," jawab Walbertus.

"Kok bisa ada tanda tangan saudara?" cecar Fahzal.

"Kekhilafan saya," balas Walbertus lagi.

"Kenapa keterangan saudara saat di penyidik Kejaksaan Agung berubah? Di sini anda mengaku menerima Rp200 juta dari Bank NTT,"

"Saya tertekan," sahut Walbertus.

Ucapan Walbertus yang menyebut tertekan saat penyelidikan mendapat respon dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Ketut Sumedana.

"Itu tidak benar. Terhadap tersangka saja kami enggak pernah menekan. Apalagi saksi?" ucap Ketut kepada Tirto saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Dirinya mengungkapkan bahwa Walbertus telah diperiksa sebanyak dua kali sebelum muncul sebagai saksi di persidangan.

"Kita lihat saja fakta yang berkembang di persidangan," ujar Ketut.

Persidangan yang menghadirkan Walbertus sebagai saksi tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus penyediaan layanan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Penyelidikan kasus tersebut dimulai setelah Kejaksaan menerima laporan proyek pembangunan menara BTS 4G oleh BAKTI Kominfo tidak berjalan baik. Dari total 4.200 titik hanya 1.900 lokasi yang terealisasi.

Padahal, tujuan dari proyek itu adalah memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang ada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang