Menuju konten utama
Korupsi BTS Bakti Kominfo

Hakim Heran WNA Tak Bisa Bahasa Indonesia Garap Proyek BTS

Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate.

Hakim Heran WNA Tak Bisa Bahasa Indonesia Garap Proyek BTS
Hakim Ketua Fahzal Hendri.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, jaksa menghadirkan Account Manager PT ZTE, yang merupakan perusahaan konsorsium yang turut mengerjakan proyek BTS di Papua.

Dalam persidangan, hakim sempat bertanya terkait identitas petinggi PT ZTE kepada saksi Mikael.

"Siapa nama bosnya yang ndak pandai Bahasa Indonesia itu?" kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

"Nama CEO ZTE Indonesia Liang Weiqi," jawab Mikael.

"Oh iya, yang kami periksa kemarin, 10 tahun di Indonesia nggak pandai Bahasa Indonesia. Saudara komunikasi dengan bosnya pakai apa?" tanya hakim kembali.

"Kami pakai Bahasa Inggris, Yang Mulia," kata Mikael menjawab.

Hakim Fahzal mengaku heran melihat seseorang yang tidak dapat berbahasa Indonesia bisa mendapatkan paket proyek BTS dengan jumlah sebanyak 1.800 site tersebut.

"Heran juga orang nggak pandai Bahasa Indonesia tapi dapat proyek di Indonesia. Agak lucu-lucu juga itu. Orang kita udah pintar-pintar, yang dapat proyek malah siapa," kata hakim.

Sejumlah saksi yang turut dihadirkan hari ini diantaranya Sekretaris Jenderal Mira Tayyiba, Staf ahli Johnny G Plate Rosarita Niken Widiastuti, Lukas Torang Junior Hutagalung sebagai konsultan, Lolo Indiana Grace Hutagalung sebagai Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan Paramita Infra Nusantara, Mikael Wahyu Diantama sebagai Account Manager PT ZTE, Arya Damar sebagai Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Alfi Asman sebagai General Manager PT Aplikanusa Lintasarta.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang