tirto.id - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, Irwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana pokok penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Penga, Kamis (9/11/2023).
Tidak hanya itu, Irwan juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp1.150 miliar. Sementara itu, jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset akan disita untuk dilelang atau jika tidak memenuhi jumlahnya akan diganti kurungan badan 1 tahun.
Hakim juga menolak pengajuan justice collaborator (JC) Irwan Hermawan. Penolakan itu mempertimbangkan terdakwa terlibat dalam grup WhatsApp pengerjaan proyek BTS. Kemudian, terdakwa telah terbukti menyalurkan ke beberapa pihak uang yang diperuntukan menutup kasus BTS.
Tak hanya itu, hakim juga menilai terdakwa bukan hanya sebagai kurir, melainkan juga menikmatinya. Lebih lanjut hakim menuturkan Irwan maupun JPU dapat mengambil upaya hukum lanjutan. JPU sendiri menyatakan akan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum lanjutan.
"Pikir-pikir Yang Mulia," tutur Irwan.
Kuasa Hukum Kecewa
Kuasa hukum Irwan Maqdir Ismail mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia mengklaim kliennya tidak turut andil dalam pengerjaan proyek BTS.
"Tidak habis pikir, bagaimana seorang terdakwa yang tidak terlibat dalam proyek tapi dihukum tidak jauh dari vonis seorang menteri. Ini seolah-olah memang hanya untuk menyamakan lamanya masa hukuman," ujar Maqdir.
Vonis tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. JPU sebelumnya menyatakan Irwan Hermawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana selama enam tahun dikurangkan sepenuhnya masa penahanan selama terdakwa menjalani proses hukum," ujar salah satu JPU, Senin (30/10/2023).
Tak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut Irwan dikenakan uang pengganti senilai Rp7 miliar yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah perkara incraht. Apabila tidak dibayar, aset terdakwa akan disita dan kemudian dilelang untuk pemulihan kerugian negara.
Apabila tidak ada harta benda lagi yang dimiliki terdakwa, maka digantikan hukuman tiga tahun kurungan. Selanjutnya, apabila aset yang telah disita dan dilelang tidak memenuhi total uang pengganti, maka sisanya juga akan diperhitungkan untuk menjadi hukuman kurungan.
Kemudian, JPU juga menuntut Irwan dijatuhi denda Rp250.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka digantikan kurungan tiga bulan.
Lebih lanjut JPU menuntut agar majelis hakim menetapkan Irwan sebagai justice collaborator (JC). Irwan dinyatakan telah memberikan fakta hukum yang terjadi sehingga membuat keterlibatan pihak lain menjadi terang dalam proses penyidikan.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo ini, Irwan Hermawan berperan menutup kasus selama proses penyidikan di Kejaksaan. Ia bekerja sama dengan terdakwa Windi Purnama untuk mengumpulkan uang.
Perbuatan Irwan dan Windi itu atas instruksi terdakwa Anang Achmad Latif. Uang itu pun telah dibagikan kepada beberapa pihak.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin