Menuju konten utama

Irwan Hermawan Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan bilang akan mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi BTS 4G Kominfo

Irwan Hermawan Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/23). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim memvonis Irwan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan tahanan. Selain itu, Irwan dibebankan uang pengganti Rp1.150 miliar subsider 1 tahun penjara.

Vonis hakim juga menolak mengabulkan status justice collaborator (JC) Irwan. Namun, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ya tentu ya, ini akan kita pertimbangkan untuk banding. Kalau saya pasti minta banding,” ucap Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Maqdir menerangkan, pihaknya memandang bahwa vonis hakim terlalu tinggi kepada Irwan yang sudah membuka semua pihak penerima uang. Padahal, sebagai JC yang membuka nama-nama penerima uang, Maqdir menegaskan bahwa kliennya harus berani dan rela dimusuhi banyak pihak.

“Siapa lagi yang mau jadi JC kalau penanganan kita seperti ini,” tutur Maqdir.

Ditambahkan kuasa hukum Irwan lainnya Handika Wongso, banding akan menjadi uji perspektif ke level lebih tinggi atas pembuktian peran serta, kerugian negara, fee proyek, uang pengganti, dan penolakan JC.

Dijelaskan Handika, penolakan JC akan merusak kepercayaan sistem tersebut. Padahal, JC sangat membantu pengungkapan perkara, mulai dari penyidikan hingga pembuktian fakta persidangan.

Selain itu, banding diharapkan menjadi pengujian kembali mengenai kerugian negara RP8.032 triliun yang dipandang prematur. Sebab, nilai proyek yang terealisasi saja hanya Rp6,2 triliun dan sampai saat ini pengerjaan masih berjalan.

“Jadi Jika putusan hakim tidak di lawan, pasti akan berakibat proyek BTS 4G yang masih on going menjadi mangkrak dan menimbulkan kerugian yang besar. Semoga dalam banding ada koreksi atas kesalahan, sehingga keadilan hukum bisa di peroleh,” tutur Handika.

Baca juga artikel terkait IRWAN HERMAWAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat