Menuju konten utama
Korupsi BTS Bakti Kominfo

Sespri Johnny Plate Akui Terima Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali

Happy Endah Palupi mengungkapkan, tersangka Anang Achmad mengirimkan uang sebesar Rp500 juta per bulan kepada tersangka Johnny G Plate sebanyak 20 kali.

Sespri Johnny Plate Akui Terima Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali
sekretaris Johnny G Plate Ungkap Terima Kardus Air Mineral Berisi Uang terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). tirto.id/Avia

tirto.id - Dua saksi kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Happy Endah Palupi dan Yunita mengungkapkan, bahwa tersangka Anang Achmad Latief mengirimkan uang sebesar Rp500 juta per bulan kepada tersangka Johnny G Plate sebanyak 20 kali. Hal tersebut terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

"Di perhitungan kami, sebulan sekali pak Anang mengirimkan uang sebesar Rp500 juta," demikian pengakuan Happy selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny G Plate.

Menurut Happy, Anang meminta satu orang PIC (Person in Charge) dari bagian tata usaha Kemenkominfo untuk mengambil uang tersebut. "Saya menunjuk Yunita untuk mengambil uang tersebut," tuturnya.

Setiap bulan, Yunita bertemu dengan perwakilan Anang di sejumlah tempat di daerah Sabang, Jakarta Pusat. Pertemuan pertama terjadi di parkiran Kopi Oey, Sabang. Orang tersebut menyerahkan sebuah kardus yang belakangan diketahui berisi uang.

"Bulan pertama, orang itu kasih goody bag berisi kardus sepatu. Saya baru curiga isinya uang di bulan ketiga. Waktu itu, orang tersebut kasih kardus air mineral," urai Yunita.

Yunita mengatakan, bahwa perwakilan Anang tidak pernah memperkenalkan dirinya dan selalu mengenakan masker berwarna putih.

"Orang itu juga enggak pernah izinkan saya untuk turun dari mobil. Biasanya, dia hanya buka pintu mobil (Innova), meletakkan goody bag, tutup pintu, terus pergi," jelasnya.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Happy di Ruangan Tata Usaha, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berbeda dengan Yunita yang tidak mengetahui isi kardus tersebut, Happy tahu bahwa isi kardus itu adalah uang.

"Setiap uangnya sudah sampai. Saya lapor dulu ke Bapak (yang ada di ruangan) kalau uang kiriman pak Anang sudah datang," aku Happy.

Kepada Ketua Majelis Hakim Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, Happy mengaku bahwa ia mendapatkan bagian dari isi kardus tersebut yang disebutnya sebagai insentif. Ia berujar bahwa sebelum uang tersebut diberikan, Johnny G Plate menjanjikan insentif kepada ia dan Deddy Permadi atas kinerjanya.

"Kepada saya Rp50 juta, Deddy Permadi Rp100 juta sisanya bapak minta untuk diberikan ke Saudara Walbertus Natalius Wisang sebesar Rp350 juta.

Uang tersebut digunakan oleh Happy untuk kepentingan pribadi. "Hanya saat saya melihat staf TU bekerja terlalu keras hari itu baru saya bagi uangnya," ucapnya.

Seperti diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Penyelidikan kasus ini dimulai setelah Kejaksaan menerima laporan proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak terlaksana dengan baik. Hingga bulan April 2022, hanya 86 persen tower BTS yang dibangun.

Hanya 1.900 lokasi dari target 4.200 titik di tahap awal. Padahal tujuan proyek tersebut adalah memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Wilayah yang tercakup program ini adalah Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS 4G atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang